Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri Penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai/pensiunan dapat memunculkan kelebihan dan kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember tahun berjalan.
Jika terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada 1721-A1 atau 1721-A2 dibuat untuk masa Desember maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan. Beserta dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.
Selain itu, dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah maka kelebihan dimaksud tidak dikembalikan.
“Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai pensiunan untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri dikutip Rabu (5/3/2025).
PPH Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai dengan Desember termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember.
Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPH orang pribadi yaitu:
SPT 1770 pada lampiran II (formulir 1770-II) bagian A kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
SPT 1770S pada lampiran I (Formulir 1770s-I) Bagian C kolom 7 (jumlah PPh yang diptong/dipungut)
SPT 1770SS pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 (Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain)
Isikan kolom tersebut dengan jumlah PPH pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang tercantum pada:
Angka 21 (PPH Pasal 21 terutang) pada 1721-A1
Angka 22 (PPH pasal 21 terutang) pada 1721-A2
Berikut contoh cara pengisian formulir untuk wajib pajak yang memiliki lebih bayar:
A bekerja pada PT Z dan berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selama tahun 2024, A memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120.000.000. PPh yang sudah dipotong dengan menggunakan tarif efektif bulanan pada PT Z pada Januari – November 2024 sebesar Rp 3.465.000.
Berikut perhitungan PPH Pasal 21 pada bulan Desember 2024:
Hingga Februari 2025, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan sebesar Rp 220,1 triliun atau 35,7% dari target. Pembiayaan termasuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 238,8 triliun atau sekitar 37,2% dari target.
Pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam dua bulan pertama adalah Rp348,1 triliun atau 9,6% dari target APBN.
Erick mengungkapkan, terpilihnya Ifan untuk memimpin PFN sudah berdasarkan pertimbangan dari sejumlah nama. “Banyak (usulan nama), cuma kan semua harus pilihan,” ucapnya.
“Ada hitungannya semua, ada kajiannya,” ungkapnya.
Terpilihnya Ifan juga berdasarkan proses Tes Potensi Akanemik (TPA) dan dilihat dari berbagai perspektif. “Kita kan mengusulkan beberapa nama, ini pilihan yang pada saat itu dilihat di berbagai perspektif, diberi kesempatan,” ucapnya.
Di sisi lain, Erick juga mengatakan, Kementerian juga akan melakukan konsolidasi pada PFN dengan perusahaan BUMN lainnya dibidang serupa, seperti Balai Pustaka dan Lokananta.
“Nah ini akan dikonsolidasikan menjadi tadi bagian pusat konten atau apapun namanya yang sedang dibuat kajian,” jelasnya.
Alasan inilah yang mendorong Kementerian merekrut sosok-sosok yang dianggap ahli dibidang industri kreatif. “Ini jadi kenapa direkrut ada orang film, ada orang musik,” sebutnya.
Kajian konsolidasi ketiga perusahaan tersebut, kata Erick, akan segera dilakukan.
“Jadi tunggu waktunya karena ini kajian sedang proses, manajemen sudah dibentuk, asetnya juga bagus, ada PFN. Nah ini mengkonsolidasi tadi antara cetak, suara, gambar yang dimiliki pemerintah di bawah BUMN untuk menjadi satu pesatulah. Jadi sejalan juga dengan konsolidasi BUMN,” pungkasnya.
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito (BW) mengatakan proyek Tol Probowangi merupakan salah satu komitmen WIKA dalam mendukung Asta Cita Pemerintah.
“Pembangunan infrastruktur ini mampu meningkatkan efisiensi logistik, memperkuat konektivitas antar wilayah, dan mendukung perekonomian nasional. WIKA yakin dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memfasilitasi transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan. ” ujar Agung BW dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Pembangunan infrastruktur jalan tol ini, diharapkan akan mengurangi kepadatan di jalur arteri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah Probolinggo, Banyuwangi dan sekitarnya. Melalui Tol Probowangi, waktu tempuh diperkirakan akan berkurang sekitar 30-50% sehingga konsumsi bahan bakar lebih efisien.
Secara keseluruhan, Tol Probowangi ini juga diproyeksikan mampu menurunkan biaya logistik sebesar 10-20%. Dalam pembangunan proyek ini, WIKA mengimplementasikan teknologi mutakhir, termasuk penerapan Building Information Modeling (BIM) untuk efisiensi perencanaan dan desain. WIKA juga melakukan penerapan teknologi geoteknik melalui pemanfaatan drone dan pemetaan 3D untuk survei tanah yang lebih akurat.
Selain itu Perseroan juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal dan subkontraktor lokal. Sebagai bentuk penerapan ESG unggul, Perseroan turut memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dalam proses pembangunannya.
Hal ini dilakukan melalui Program Tanggung Jawab Sosial (TJSL), dimana WIKA terlibat dalam bantuan pembangunan fasilitas desa, penanaman pohon, serta pencegahan banjir untuk daerah sekitar proyek. WIKA menegaskan komitmennya dalam menyediakan infrastruktur berkualitas untuk mendukung konektivitas antar wilayah dan pengurangan biaya logistik di Indonesia. Sebagai perusahaan EPCC terdepan, WIKA berkomitmen terus menghadirkan solusi inovatif yang ramah lingkungan dan berdampak sosial positif.
Spotify telah mengucurkan lebih dari US$ 10 miliar (Rp 164,45 triliun) untuk membayar royalti kepada artis dan pencipta lagu. Informasi ini dirilis setelah platform streaming asal Swedia tersebut dituding pelit membayar royalti dibanding Apple Music.
Menurut Spotify, royalti yang dibayarkan oleh mereka naik 10 kali lipat dalam satu dekade. Pada 2024, artis yang karyanya didengarkan 1 dari 1 juta stream melampaui US$ 10.000 (Rp 164,45 juta).
Spotify memberikan pembayaran kepada pemilik lagu berdasarkan konsep streamshare, yaitu jumlah stream tiap pemilik lagu dalam satu bulan dibagi dengan total jumlah stream di wilayah tertentu.
Contohnya, seluruh lagu milik seorang artis didengarkan sebanyak 1 dibanding 1.000 total seluruh lagu yang didengarkan dalam tiap bulan. artis tersebut berhak atas US$ 1 dari setiap US$ 1.000 royalti yang dibayarkan di suatu wilayah. Total royalti di sebuah wilayah ditentukan berdasarkan jumlah biaya langganan dan iklan yang didapatkan Spotify di wilayah tersebut.
Informasi ini dirilis oleh Spotify di tengah kritikan artis dan penulis lagu. Beberapa pekan lalu, menurut Tech Crunch, sejumlah penulis lagu yang mendapatkan nominasi Grammy memboikot acara yang diselenggarakan Spotify. Alasan mereka, royalti yang diterima dari Spotify makin lama makin rendah. Billoboard memperkirakan penulis lagu kehilangan US$ 150 juta dalam 12 bulan akibat perubahan perhitungan yang diterapkan oleh Spotify.
Selain itu, laporan dari Duetti mengklaim Apple Music membayar artis dan penulis lagu dua kali lipat lebih besar dari Spotify. Duetti menyatakan Spotify membayar US$ 3 untuk tiap 1.000 stream, Amazon Music membayar US$ 8,8, Apple Music membayar US$ 6,2, dan YouTube membayar US$ 4,8.
Spotify membantah data tersebut dengan alasan tidak ada satupun layanan streaming yang menerapkan cara pembayaran royalti per stream.
Serikat pekerja musisi Amerika Serikat (UMAW) juga menuduh Spotify tidak adil. “Tidak ada pembayaran langsung ke artis rekaman dari Spotify, karena mereka mengklaim tidak ada regulasi untuk membayar langsung musisi,” kata UMAW.
Online gaming tersebut di antaranya untuk Mobile Legends, Free Fire, dan Roblox. Selain itu juga ada peningkatan untuk media sosial (Facebook, Instagram, dan X) 7,66%, Video Streaming (Tiktok, Youtube, Snack Video) naik 14,7%, dan layanan komunikasi (WhatsApp dan Telegram) 12,1%.
“Telkomsel juga memastikan kesiapan infrastruktur dan jaringan dalam mengantisipasi lonjakan trafik terutama trafik data nantinya. Dan kita sudah melakukan prediksi akan terjadi kenaikan trafik data sekitar 13% dibandingkan hari normal atau 16% dibanding Ramadan dan Idulfitri tahun lalu,” kata Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, dalam konferensi pers Telkomsel Siaga RAFI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Penggunaan data diperkirakan mencapai 69,1 PB, layanan SMS diperkirakan masih naik 0,5% dan suara menurun 1,9%.
Kenaikan trafik data tertinggi terjadi di tujuan mudik Jawa Tengah sebesar 43,3%, Diikuti dengan Jawa Timur 28,2% dan Jawa Barat 24,6%, sementara wilayah lain adalah Sumatra bagian Selatan dan Utara dengan 18,9%.
Telkomsel menyiapkan 476 Point of Interest (POI) atau yang diperkirakan akan menjadi pusat keramaian. Tempat tersebut ditentukan dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Semua POI tersebut terdiri dari 320 area spesial, 54 transportasi, 45 residensi, 22 tempat ibadah, dan 35 untuk jalur mudik, rest area dan SPBU.
“Kita tentukan menggunakan metodologi AI dengan mempertimbangkan historikal tahun-tahun sebelumnya dan akhirnya kita dianalisa,” jelas VP Global Network Operations Telkomsel, Juanita Erawati.
Telkomsel juga menyiapkan satu posko pemantauan di kantor pusat Telkomsel. Berikutnya ada lagi 12 posko yang berada di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Medan, serta posko dari mitra.
“Kita akan siaga dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025,” kata dia.
Bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.
Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.
Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer meng-upload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut.
Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi dua (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan). Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“.
Selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”
Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.
Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :
Ayat (1) : “Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Ayat (4) : “Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: * a. Konsultan pajak; dan * b. Karyawan wajib pajak.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sebagai berikut: “Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”
Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu : (1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki: * a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak; * b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau * c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Pasal 8 Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak.
Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang wakil/PIC/direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
* f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sebagai berikut :
* (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: * a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; * b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; * c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; * d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; * e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; * f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan * g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diringkas sebagai berikut : * 1. Seorang PIC/wakil/direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer). * 2. Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014. * 3. Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya. * 4. Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. * 5. Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP. * 6. Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah.
Bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak baik penerbit maupun pengguna di kemudian hari untuk itu harus dilakukan mitigasi sejak dini.
Di tengah kebijakann oajak yang diterapkan negara, ternyata ada dua sosok yang memperkenalkan sistem pajak di Indonesia. Berikut sosoknya:
Firaun, Pencipta Pajak di Dunia
Dari penelusuran CNBC Indonesia, sekitar 300 SM peradaban Mesir yang dipimpin oleh Firaun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat, yang kini dikenal sebagai sistem pajak. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lain.
Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun tak menerapkan mekanisme sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.
Ambil contoh ketika memungut pajak ladang. Firaun menetapkan pajak tinggi jika ladang tersebut sangat produktif atau memiliki hasil panen melimpah. Sementara yang non-produktif dikenakan pajak lebih rendah.
Keberadaan sistem pajak membuat semua warga Mesir harus kerja ekstra supaya pendapatannya tidak habis hanya akibat pajak. Meski begitu, pada sisi lain sistem pajak ini sukses menambah pendapatan negara. Akhirnya, warisan pemungutan atau potongan penghasilan diterapkan banyak negara modern.
Thomas Standford Raffles: Orang Pertama Perkenalkan Pajak di RI
Setelah ribuan tahun dicetuskan Firaun, sistem pajak baru hadir di Indonesia pada 1811. Saat itu, pajak diperkenalkan oleh Thomas Stanford Raffles yang datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris.
“Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris, dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya,” tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018).
Secara teori, Raffles menganggap Inggris memiliki hak atas semua tanah menggantikan kepemilikan raja-raja di Jawa. Dengan demikian, para petani yang memiliki tanah atau bekerja di tanah orang harus membayar pajak tanah.
Hanya saja, praktiknya bukan seperti upeti melainkan berupa uang dan berlaku secara individual.
“Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang,” tulis Ong Hok Ham.
Meski begitu, Raffles tak merasakan hasil dari idenya menerapkan sistem pajak di Pulau Jawa. Sebab dia sudah harus pergi dari Hindia Belanda pada 1816. Setelahnya, pajak diterapkan secara ketat oleh para penguasa baru.
Kemudian, barulah tahun 1870, pemerintah kolonial memperkenalkan pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.
Lalu, target pajak juga tak hanya menjerat pribumi jelata, tapi juga orang Eropa dan pribumi kaya raya. Namun, tetap saja, pribumi menyumbang pajak terbesar ke pendapatan pemerintah Hindia Belanda.
“Kira-kira dasawarsa pertama abad ke-20, penduduk pribumi yang sebagian besar terkena pajak tanah, menyumbang 60% penghasilan Hindia Belanda,” tulis Ong.
Akan tetapi, sistem pajak era kolonial hanya menguntungkan pemerintah. Sebab tak ada timbal balik dari negara, sehingga menimbulkan kesan kalau rakyat diperas pemerintah. Beranjak dari permasalahan ini, negara modern mengubah konsep pajak. Tak hanya untuk menambah pendapatan, tetapi sebagai sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.
Masalahnya, 200 tahun lebih diterapkan di Indonesia, tujuan penerapan pajak masih jauh dari harapan. Sistem keadilan pajak masih dipertanyaan dan uang pajak yang seharusnya dinikmati publik belum maksimal selayaknya di banyak negara yang membebaskan biaya pendidikan, rumah sakit serta transportasi umum dari uang pajak.
Foto: Transmart kembali menghadirkan promo besar-besaran “Transmart Fullday Sale” hingga 50 persen dengan tambahan diskon 20 persen di seluruh gerai di Indonesia sejak toko buka hingga pukul 22.00, Minggu (7/7/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)
Untuk itu, Transmart dapat dijadikan tujuan untuk berbelanja sembari menunggu berbuka puasa. Terlebih, Transmart kembali menggelar program Transmart Full Day Sale dengan diskon besar-besaran 50%+20% yang berlaku di seluruh gerai Transmart di Indonesia pada Minggu, 9 Maret 2025.
Promo ini bisa dinikmati pengguna kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank, mulai dari toko buka hingga tutup pukul 22.00. Adapun diskon tersebut berlaku untuk berbagai produk mulai kebutuhan sehari-hari, pakaian, buah-buahan, hingga barang-barang elektronik.
Diskon besar-besaran itu berlaku bagi pelanggan yang menggunakan kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank. Adapun diskon tersebut berlaku untuk berbagai produk mulai kebutuhan Lebaran mulai dari kebutuhan sehari-hari, pakaian, produk segar, hingga barang-barang elektronik.
Berikut Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale
1. Diskon tambahan 20% hanya untuk menggunakan Allo Prime, Allo PayLater, kartu kredit Bank Mega & Mega Syariah.
2. Diskon tambahan 20%, dengan minimal Transaksi 300k dan hanya berlaku di tanggal 9 Maret 2025 mulai buka toko – 22.00 (Waktu Setempat) di seluruh toko Transmart.
3. Khusus untuk elektronik maksimal pembelian 2 Pcs per kategori (TV, AC, Kulkas, Mesin Cuci, Audio (Tipe PAS Pro)) Small Appliance tanpa pembatasan.
4. Khusus untuk pembelian Ayam Maksimal 2 Ekor & Daging 2 kg.
5. Khusus untuk Sepeda Listrik Maksimal pembelian 2 unit.
6. Khusus untuk Kosmetik dan Fragrance berlaku diskon 10% regular & Tidak berlaku diskon di Body Shop & Sport Station.
7. Diskon tidak berlaku untuk Minyak Goreng, Susu Bayi & Anak, Mie Instant, Beras, Terigu, Telur, Rokok, Item Kebutuhan Rumah Tangga di Katalog & Instore Promo, Minuman Berakohol, Parcel/Hampers, Gadget & Laptop, Motor Listrik dan produk lainnya yang bertanda “Tidak Berlaku Diskon”.
8. Diskon tidak berlaku untuk kartu Mega Corporate, Mega Wholesale Card, Mega Groserindo, TVS & Trans Hello.
9. Tidak dapat refund dan tidak berlaku pembelian partai besar (Pedagang).
10. Cicilan bunga 0% dan cicilan bunga ringan tidak berlaku untuk Sepeda Listrik dan Motor Listrik.
Ketua Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menghargai keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Rektor UI Prof Heri Hermansyah, berdasarkan Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI yakni Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Dalam keputusan itu, UI memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Bahlil selaku mahasiswa untuk meningkatkan kualitas disertasi doktornya.
“Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi,” kata Hetifah saat ditemui awak media, Jumat (7/3/2025).
Menurut Hetifah, universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi.
“Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” kata Hetifah.
Menurutnya, Universitas Indonesia juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan akademik untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor, agar standar akademik tetap terjaga.
Tak hanya itu, Hetifah juga mendesak agar universitas bisa memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik. Mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian, sambung Hetifah, sangat penting dilakukan agar kualitas akademik tetap terjaga.
“Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” ucapnya.
Dia menambahkan, semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga.
Sebelumnya, Menteri Bahlil berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.
Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kaijian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakuan pada Rabu, 16 Oktober 2024.