
Purbaya dan Gubernur BI Sepakat soal SBN di Pasar Sekunder, Debt Switch 2026 Rp173,4 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo guna memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika pasar global.
Sinergi ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana Pemerintah wajib berkoordinasi dengan bank sentral dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pemerintah berkomitmen untuk mengelola kebijakan fiskal secara pruden dengan target defisit APBN 2026 yang terkendali guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Defisit APBN 2026 sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2025 diarahkan sekitar 2,68 persen dari PDB, dengan pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang,” tulis siaran pers bersama tersebut, Sabtu (21/2/2026).
Pembiayaan utang akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan global dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga struktur portofolio utang Pemerintah tetap sehat dan aman.
Di sisi lain, Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan moneter 2026 untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen serta menstabilkan nilai tukar Rupiah. Strategi yang ditempuh BI mencakup operasi moneter pro-market untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
BI juga akan melakukan transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder secara terukur. Hal ini dilakukan sesuai dengan prinsip kebijakan moneter yang berhati-hati (prudent monetary policy) agar tetap konsisten dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.








