Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung

Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung

Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung (Dok Okezone)

 Upaya penanganan darurat terhadap terputusnya akses jalur Aceh Timur-Gayo Lues melalui Peureulak-Lokop terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

1. Jalan Segera Dibuka

Hingga saat ini, pembukaan kembali jalur provinsi tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal selangkah lagi untuk dapat terhubung secara fungsional.

Penanganan darurat infrastruktur jalan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh secara bertahap, sebagai bagian dari respons tanggap darurat pascabencana banjir dan tanah longsor. Pekerjaan dilakukan mulai dari kilometer 36 hingga kilometer 103.

“Batas administratif Kabupaten Gayo Lues berada pada kilometer 110, sehingga sisa penanganan yang masih harus diselesaikan sepanjang 6,4 kilometer. Dinas PUPR Provinsi Aceh menargetkan keterhubungan jalur (functional connectivity) dapat dicapai dalam waktu sekitar satu pekan ke depan melalui optimalisasi pengerahan alat berat serta personel lapangan yang bekerja secara intensif setiap hari,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Minggu (11/1/2026).

Selain penanganan dari arah Kabupaten Aceh Timur, pembukaan jalur dilakukan secara paralel dari sisi Kabupaten Gayo Lues. Titik kilometer 110 ditetapkan sebagai titik temu pekerjaan penanganan darurat jalan provinsi ini.

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

 Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa ia menghormati segala proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrabnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum ini telah terwujud sebagaimana Yaqut mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata Mellisa, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa.

Mellisa memastikan tim kuasa hukum Yaqut akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah dan upaya hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan

Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya (Foto: Ist)

 Biduk rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.

Ridwan Kamil dan Atalia merupakah figur yang kerap memamerkan kemesraan. Tak hanya di dunia nyata, di jagat maya pun juga demikian.

Atalia pun mendapat panggilan manis dari Ridwan Kamil, yakni ‘Cinta’. Panggilan itu pun menjadi familiar di telinga publik, sehingga mereka ikut menyebut Atalia dengan panggilan Ibu Cinta. 

Namun, kisah romansa itu berakhir di meja hakim pengadilan agama setelah 29 tahun pernikahan.  Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

Menkum Supratman Andi Agtas

 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP tersebut diketahui telah berlaku sejak 2 Januari lalu.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan. Yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tak hanya itu, terdapat pula rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menyampaikan rancangan peraturan tersebut masih dalam proses penggodokan lintas kementerian.

“Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya. Tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan pada tanggal 2 Januari kemarin,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu isinya berkaitan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

“Nanti sistem teknologi informasi yang digunakan, salah satunya adalah kemungkinan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa bisa langsung diketik dan tinggal ditandatangani,” tuturnya.

Tak Disangka! Nenek 76 Tahun Terjerat Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Tak Disangka! Nenek 76 Tahun Terjerat Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Tersangka judi online Internasional (foto: freepik)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 20 tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, yang beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. Satu dari puluhan tersangka tersebut merupakan seorang nenek berusia 76 tahun.

“Awalnya kami tidak menyangka. Yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya, yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).

Nenek berinisial NW itu tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Namun, mengingat peran NW diduga membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis ilegal judi online, penyidik melapisi jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang bersangkutan berperan membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapis pasal dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut. Saat ini yang bersangkutan dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” papar Dony.

Ketum Joman Yakin Jokowi Maafkan Roy Suryo Cs, tapi…

Ketum Joman Yakin Jokowi Maafkan Roy Suryo Cs, tapi...

Ketum Joman, Andi Azwan (Foto: Tangkapan layar iNews TV)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap memaafkan para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, kecuali Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa. Namun, Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan meyakini Jokowi juga akan memaafkan mereka. 

“Beliau ini (Jokowi) adalah seorang negarawan dan juga mantan pemimpin republik ini. Beliau pasti akan memaafkan semua yang bersalah maupun yang, katakanlah, merasa tidak bersalah seperti itu ya kalau meminta maaf kepada beliau,” ujar Andi dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (1/1/2026).

Dia percaya bila Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) mengaku telah menuding ijazah Jokowi palsu, maka ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu akan membuka pintu maaf selebar-lebarnya.

“Kalau dikatakan bahwasanya itu ada tiga orang yang tidak dimaafkan, menurut saya tidak, pendapat saya tidak. Karena beliau itu juga mengatakan kita terima semua yang meminta maaf,” ucapnya.

Namun, meskipun Jokowi telah memaafkan RRT, Andi menegaskan bahwa proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi tetap akan berjalan.

“Tapi ada tapinya memang ini kan sudah masuk ke proses hukum ya, tetaplah hukum itu pasti berjalan seperti apa adanya, itu tidak bisa dipungkiri permasalahan itu. Tapi yang jelas, kalau kita bicara bahwasanya dipilih-pilih orang yang dimaafkan, itu tidak ada,” ucap dia.

BNPB Pastikan Akses Jalan di Aceh-Sumatera Sudah Bisa Dilewati

BNPB Pastikan Akses Jalan di Aceh-Sumatera Sudah Bisa Dilewati

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memastikan akses jalan yang ada di wilayah Aceh hingga Sumatera telah dipulihkan dan tak ada hambatan di lintas timur dan barat. Selain itu, guna mengantisipasi cuaca ekstrem di wilayah terdampak, Operasi Modifikasi Cuaca pun terus dilakukan.

“Untuk akses jalan dan jembatan, ini update dari Kementerian PU, akses lintas timur dan lintas barat itu sudah tidak ada yang terhambat. Artinya, Banda Aceh–Medan sudah bisa dilewati, kemudian Banda Aceh hingga Nagan Raya terus ke bawah ini sudah bisa dilewati,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, di lintas tengah masih ada akses dan jembatan yang terus dilakukan pekerjaan lantaran ada sejumlah titik longsoran yang cukup dalam sehingga membutuhkan waktu lama untuk recovery. Namun, secara keseluruhan penanganan recovery di titik banjir sudah 100 persen ditangani.

“Tentu saja segala daya dan upaya kita lakukan untuk percepatan pemulihan dari satu jalur lintas tengah ini. Lintas timur sudah selesai, lintas barat sudah selesai, dari timur ke tengah sudah selesai, dan dari barat ke tengah sudah selesai,” tuturnya.

“Jadi secara keseluruhan, dari Kementerian PU menyampaikan untuk recovery titik banjir itu sudah 100 persen, kemudian badan jalan putus itu 85 persen, longsoran sebagian jalan putus itu 86 persen, longsoran tebing sudah selesai 96 persen, titik longsoran yang sebelumnya 360 titik itu dalam satu bulan sudah selesai 335 atau 93 persen, titik jembatan putus sudah terhubung meskipun ada beberapa jembatan utamanya masih dalam proses perbaikan. Jumlah ruas jalan terdampak dari 38 sudah terselesaikan 34 atau 89,4 persen,” jelas Abdul Muhari.

Kas138 Daftar

Sepanjang 2025, Polda Riau: Kejahatan Turun 17 Persen dan Sita Narkoba Senilai Rp892 Miliar

Sepanjang 2025, Polda Riau: Kejahatan Turun 17 Persen dan Sita Narkoba Senilai Rp892 Miliar

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

 Kepolisian Daerah Riau melaporkan sepanjang 2025 angka kriminalitas turun hingga 17 persen. Pada tahun yang sama, Polda Riau juga berhasil menyita narkotika senilai Rp900 miliar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, sepanjang 2025 jumlah tindak pidana tercatat sebanyak 11.651 perkara. Angka tersebut turun 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 14.199 perkara.

Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan signifikan. Dari total perkara yang ditangani, 9.398 perkara atau 81 persen berhasil diselesaikan, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen.

“Penurunan kejahatan dan peningkatan penyelesaian perkara ini mencerminkan konsistensi kerja personel serta kepercayaan publik yang terus kami jaga,” kata Herry.

Pada periode yang sama, Polda Riau mencatat ada 2.487 perkara narkoba, dengan 3.618 tersangka diamankan. Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp892,8 miliar, yang diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Puluhan Rumah di Pati Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung

Puluhan Rumah di Pati Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung

Angin puting beliung (foto: freepik)

 Puluhan rumah warga di Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami kerusakan parah setelah diterjang angin puting beliung pada Jumat (26/12/2025) sore. Terjangan angin kencang tersebut membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Sebagian besar kerusakan terjadi pada bagian atap rumah yang tersapu angin. Warga yang saat itu tengah beristirahat usai bekerja terkejut ketika angin datang secara tiba-tiba disertai suara keras dan genteng berjatuhan.

Berdasarkan data yang dihimpun petugas, sedikitnya 33 rumah mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi, mengatakan setelah kejadian, warga bersama TNI, Polri, dan BPBD Kabupaten Pati langsung melakukan kerja bakti untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Total rumah yang rusak ada 33 unit dan saat ini kita bergotong royong memperbaikinya. Kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Tak Hanya di MUI, Ma’ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB

Tak Hanya di MUI, Ma’ruf Amin Juga Mundur sebagai Dewan Syuro PKB (Ist)

 Tak hanya mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin juga mengundurkan diri sebagai Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

1. Mundur dari PKB

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut, pengunduran diri sudah dilayangkan sejak lama.

Sudah lama. Benar beliau menyampaikan kepada Ketua Umum PKB akan uzlah: tidak lagi berkegiatan struktural baik di PKB maupun MUI,” kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Kendati demikian, Cak Imin mengklaim jika KH Ma’ruf Amin akan tetap membantu partai, meski sudah tidak ada di dalam struktural.

Saat disinggung ihwal pengganti Ma’ruf Amin di kursi Dewan Syuro PKB, Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada para Kyai yang berada di partainya untuk membahas.

“Nanti diserahkan ke para kiai aja,” ujarnya.