Mentrans tegaskan praktik jual beli jabatan berujung pemecatan

Mentrans tegaskan praktik jual beli jabatan berujung pemecatan

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan jika ada praktik jual beli jabatan di Kementerian Transmigrasi akan berujung pemecatan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi.

Iftitah menyatakan sejak tahun lalu seluruh pimpinan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berkomitmen menolak praktik tersebut, dengan sanksi tegas berupa pemecatan bagi pelanggar yang terbukti melakukannya.

“Sejak tahun lalu kami sudah berkomitmen seluruh pimpinan di Kementerian Transmigrasi tidak ada jual-beli jabatan. Jika, misalkan itu terjadi maka hukumannya pecat,” kata Mentrans ditemui seusai Pencanangan Survei Penilaian Integritas KPK 2025 Pembangunan Zona Integritas Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, integritas adalah harga mati yang harus dijunjung tinggi, sehingga pembangunan kawasan transmigrasi harus berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat.

“Integritas bagi Kementerian Transmigrasi adalah harga mati dan kami ingin pembangunan transmigrasi dilakukan tanpa dinodai oleh korupsi,” tegasnya.

Kementerian Transmigrasi mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai komitmen mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.

Penandatanganan fakta integritas dan Deklarasi Makarti menjadi simbol keseriusan seluruh pimpinan serta pegawai Kementerian Transmigrasi dalam menjalankan pembangunan zona integritas secara nyata, bukan sekadar seremonial.

Dalam Deklarasi Makarti, yang dibacakan Mentrans berisi tentang pimpinan dan segenap pegawai Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk pertama, menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kedua, membangun sistem kerja yang efektif dan efisien. Ketiga, menyediakan pelayanan publik yang bersih, cepat dan bebas pungutan liar.

Keempat, melakukan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan. Kelima, menjadi teladan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kementerian Transmigrasi juga aktif menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KemenPAN-RB untuk berkolaborasi membangun sistem pengawasan dan pelayanan yang bersih dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Iftitah menegaskan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan seluruh kebijakan berorientasi pada pelayanan berkualitas tinggi berbasis integritas dan nilai-nilai antikorupsi.

“Kami ingin pencanangan menuju zona integritas ini bukan hanya sekedar sarana yang seremonial belaka tetapi betul-betul bisa diwujudkan dengan sebaik-baiknya,” kata Iftitah.

https://chricstianseifert.net/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*