
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengimbau kepada kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Kebelen di Jayapura, Kamis, mengatakan saat ini perolehan suara paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua belum bisa diketahui sebab penyelenggara masih melaksanakan rekapitulasi berjenjang.
“Untuk itu semua pihak harus mengikuti proses tahapan yang ada sehingga kemudian sampai tahapan akhir di tingkat provinsi,” katanya.
Menurut Yofrey, pihaknya memastikan hasil akhir dari proses pemungutan suara pada 16 Agustus 2025 sehingga diharapkan semua pihak dapat menghargai proses yang sedang berlangsung agar tidak dapat menimbulkan kekacauan atau konflik di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat PSU pilkada Papua diantaranya Indikator Politik Indonesia yang merilis data pada Rabu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT.
“Dari 90 persen suara yang masuk dari hasil survei tersebut perolehan suara paslon nomor urut dua yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 52.52 persen sementara paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constan Karma memperoleh 48,28 persen,” ujarnya.
Dia menambahkan terkait itu pihaknya menegaskan bahwa hasil survei ini bukan resmi dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan kemenangan.
“Untuk itu kami berharap agar setiap paslon gubernur dan wakil gubernur bisa menunggu hingga KPU yang menetapkan perolehan suara,” katanya lagi.