ESDM minta perusahaan tambang ajukan RKAB baru pada Oktober

ESDM minta perusahaan tambang ajukan RKAB baru pada Oktober

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober.

“Nanti Oktober perusahaan mengajukan lagi,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika dijumpai di Jakarta, Selasa.

Permintaan tersebut menyusul persetujuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII ihwal perubahan sistem persetujuan RKAB, dari yang semula tiga tahun sekali, menjadi setahun sekali.

Perubahan pemberian persetujuan RKAB berimplikasi kepada perusahaan tambang yang RKAB-nya berlaku melebihi 2025.

Oleh karena itu, perusahaan tambang diminta oleh Kementerian ESDM untuk mengajukan RKAB baru untuk berproduksi pada 2026, termasuk yang RKAB-nya masih berlaku.

“Yang masih berlaku, ulang lagi (mengajukan RKAB) dari awal,” kata Tri.

Mulanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara mengatur soal perusahaan pertambangan yang dapat mengajukan RKAB untuk berproduksi selama tiga tahun.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian usaha bagi perusahaan tambang, serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi.

Akan tetapi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai pemberian persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun menyebabkan kegiatan produksi pertambangan menjadi sulit disesuaikan dengan permintaan dunia.

Oleh karena itu, dia menyetujui usulan Komisi XII, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), untuk mengubah pemberian persetujuan RKAB dari rentang 3 tahun menjadi per tahun.

Menyusul persetujuan tersebut, Bahlil berencana memangkas RKAB dari berbagai perusahaan pertambangan yang sudah mengajukan untuk berproduksi selama tiga tahun.

“Mohon maaf, dengan RKAB per tahun, ini kami akan memotong RKAB. Jadi, kalau besok ada pengusaha yang datang mengeluh ke DPR, kenapa RKAB-nya dipotong, jangan sampai (melempar) salah ke ESDM lagi,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*