Kejari Batam siap hadapi kasasi Kompol Satria Nanda

Kejari Batam siap hadapi kasasi Kompol Satria Nanda

Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau siap menghadapi upaya kasasi yang dilakukan Kompol Satria Nanda atas vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Andi, sapaan akrab Priandi, mengapresiasi putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup pada 4 Juni 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut maksimal Kompol Satria Nanda dengan pidana mati.

Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa (5/8) mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut menjadi pidana mati.

Selain Satrian Nanda, hakim banding juga memperberat putusan untuk Shigit Sarwo Ehdi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

“Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut,” kata Andi.

Selain Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, JPU juga menuntut mati kepada tiga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan.

Namun hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis pidana seumur hidup.

“Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi,” ujarnya.

Sementara untuk lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut dan divonis pidana sama-sama seumur hidup.

Terhadap putusan yang sesuai dengan tuntutan, kata Andi, Kejari Batam bersikap menunggu langkah dari para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak.

“Kejari Batam menunggu langkah dari para terdakwa, apakah mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak kami akan segera eksekusi atas putusan tersebut,” katanya.

Terpisah dihubungi, tim penasihat hukum terdakwa Shigit Sarwo Edhi mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

Indra Sakti, selaku ketua tim penasihat hukum Shigit menyayangkan putusan mati terhadap kliennya, karena ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa.

“Untuk langkah hukum berikutnya, kami akan menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan resmi putusan banding guna dipelajari dan selanjutnya berdiskusi dengan klien kami untuk langkah ke depan,” kata Indra Sakti.

link pragmatic

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*