
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut saat ini terdapat lebih dari 300 kebijakan yang bernuansa diskriminatif terhadap perempuan.
“Hingga saat ini masih terdapat lebih dari 300 kebijakan diskriminatif yang berpotensi mengkriminalisasi, membatasi kebebasan beragama, membakukan peran gender, serta menimbulkan dampak serius pada kehidupan perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan hal itu dalam acara konsultasi nasional bertema “Mendorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Kebijakan Nasional dan Daerah untuk Penerapan Prinsip Non-diskriminasi terhadap Perempuan”.
Komnas Perempuan sejak awal berdiri memiliki mandat untuk memastikan bahwa kebijakan nasional maupun daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan.
Menurut dia, dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan kebijakan agar sejalan dengan prinsip non-diskriminasi.
“Betapa mendesaknya upaya bersama untuk memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan kebijakan agar sejalan dengan prinsip non-diskriminasi,” kata dia.
Pihaknya mendorong adanya pengkajian ulang berbagai kebijakan yang masih memuat unsur diskriminasi.
“Membangun koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil,” kata dia.
Upaya ini, ujar dia, penting untuk menyusun strategi bersama dalam mendorong lahirnya kebijakan yang adil, setara, serta melindungi martabat perempuan.
“Sehingga kita dapat mewujudkan tata kelola kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh perempuan Indonesia,” kata Maria Ulfah Anshor.