
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung sebelum mengagendakan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Iqbal sebagai saksi, pada 18 Juli 2025.
“Jadi, kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada Jumat (18/7), penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Kendati demikian, pemeriksaan Muhammad Iqbal beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut tidak dapat dilakukan pada hari itu, dan harus dijadwalkan ulang.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK telah berkoordinasi kembali dengan pihak Kejagung untuk memeriksa dua orang dari pihak mereka, yakni Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon.
“Kami juga meyakini tentunya Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Kejagung mengaku akan berkoordinasi kembali dengan KPK terkait pemeriksaan dua saksi tersebut.
“Selama ini kami sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK. Tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (22/7).
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.