Dituduh Pelit Bayar Royalti, ‘Musuh’ Pencipta Lagu Buka Suara

Spotify. (AP Photo/Patrick Semansky, File)
Foto: Spotify. (AP Photo/Patrick Semansky, File)

Sengketa soal royalti ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, yang mengemuka karena kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Di level global, kasus royalti juga ramai. Spotify dituduh tidak adil membayar royalti ke penyanyi dan penulis lagu.

Spotify telah mengucurkan lebih dari US$ 10 miliar (Rp 164,45 triliun) untuk membayar royalti kepada artis dan pencipta lagu. Informasi ini dirilis setelah platform streaming asal Swedia tersebut dituding pelit membayar royalti dibanding Apple Music.

Menurut Spotify, royalti yang dibayarkan oleh mereka naik 10 kali lipat dalam satu dekade. Pada 2024, artis yang karyanya didengarkan 1 dari 1 juta stream melampaui US$ 10.000 (Rp 164,45 juta).

Spotify memberikan pembayaran kepada pemilik lagu berdasarkan konsep streamshare, yaitu jumlah stream tiap pemilik lagu dalam satu bulan dibagi dengan total jumlah stream di wilayah tertentu.

Contohnya, seluruh lagu milik seorang artis didengarkan sebanyak 1 dibanding 1.000 total seluruh lagu yang didengarkan dalam tiap bulan. artis tersebut berhak atas US$ 1 dari setiap US$ 1.000 royalti yang dibayarkan di suatu wilayah. Total royalti di sebuah wilayah ditentukan berdasarkan jumlah biaya langganan dan iklan yang didapatkan Spotify di wilayah tersebut.

Informasi ini dirilis oleh Spotify di tengah kritikan artis dan penulis lagu. Beberapa pekan lalu, menurut Tech Crunch, sejumlah penulis lagu yang mendapatkan nominasi Grammy memboikot acara yang diselenggarakan Spotify. Alasan mereka, royalti yang diterima dari Spotify makin lama makin rendah. Billoboard memperkirakan penulis lagu kehilangan US$ 150 juta dalam 12 bulan akibat perubahan perhitungan yang diterapkan oleh Spotify.

Selain itu, laporan dari Duetti mengklaim Apple Music membayar artis dan penulis lagu dua kali lipat lebih besar dari Spotify. Duetti menyatakan Spotify membayar US$ 3 untuk tiap 1.000 stream, Amazon Music membayar US$ 8,8, Apple Music membayar US$ 6,2, dan YouTube membayar US$ 4,8.

Spotify membantah data tersebut dengan alasan tidak ada satupun layanan streaming yang menerapkan cara pembayaran royalti per stream.

Serikat pekerja musisi Amerika Serikat (UMAW) juga menuduh Spotify tidak adil. “Tidak ada pembayaran langsung ke artis rekaman dari Spotify, karena mereka mengklaim tidak ada regulasi untuk membayar langsung musisi,” kata UMAW.

Slot Qris

Bukan Medsos, Pelanggan Telkomsel Lapar Data Buat Ini Selama Ramadan

Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, dalam konferensi pers Telkomsel Siaga RAFI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Foto: Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, dalam konferensi pers Telkomsel Siaga RAFI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Telkomsel memberikan proyeksi selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Sejumlah layanan akan meningkat signifikan termasuk online gaming yang mencapai 41,3%.

Online gaming tersebut di antaranya untuk Mobile Legends, Free Fire, dan Roblox. Selain itu juga ada peningkatan untuk media sosial (Facebook, Instagram, dan X) 7,66%, Video Streaming (Tiktok, Youtube, Snack Video) naik 14,7%, dan layanan komunikasi (WhatsApp dan Telegram) 12,1%.

“Telkomsel juga memastikan kesiapan infrastruktur dan jaringan dalam mengantisipasi lonjakan trafik terutama trafik data nantinya. Dan kita sudah melakukan prediksi akan terjadi kenaikan trafik data sekitar 13% dibandingkan hari normal atau 16% dibanding Ramadan dan Idulfitri tahun lalu,” kata Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, dalam konferensi pers Telkomsel Siaga RAFI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Penggunaan data diperkirakan mencapai 69,1 PB, layanan SMS diperkirakan masih naik 0,5% dan suara menurun 1,9%.

Kenaikan trafik data tertinggi terjadi di tujuan mudik Jawa Tengah sebesar 43,3%, Diikuti dengan Jawa Timur 28,2% dan Jawa Barat 24,6%, sementara wilayah lain adalah Sumatra bagian Selatan dan Utara dengan 18,9%.

Telkomsel menyiapkan 476 Point of Interest (POI) atau yang diperkirakan akan menjadi pusat keramaian. Tempat tersebut ditentukan dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Semua POI tersebut terdiri dari 320 area spesial, 54 transportasi, 45 residensi, 22 tempat ibadah, dan 35 untuk jalur mudik, rest area dan SPBU.

“Kita tentukan menggunakan metodologi AI dengan mempertimbangkan historikal tahun-tahun sebelumnya dan akhirnya kita dianalisa,” jelas VP Global Network Operations Telkomsel, Juanita Erawati.

Telkomsel juga menyiapkan satu posko pemantauan di kantor pusat Telkomsel. Berikutnya ada lagi 12 posko yang berada di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Medan, serta posko dari mitra.

“Kita akan siaga dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025,” kata dia.

Bet888

Kuasa Pajak (Karyawan) & Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)
Foto: Logo Coretax. (Dok. DJP)

Sudah hampir dua bulan penerapan aplikasi coretax yang juga dikenal dengan PSIAP (Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah berjalan, dari sejak awal penerapannya aplikasi coretax ini menimbulkan banyak dinamika.

Bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.

Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.

Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer meng-upload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut.

Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi dua (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan). Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“.

Selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.

Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :

Ayat (1) :
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (4) :
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
* a. Konsultan pajak; dan
* b. Karyawan wajib pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sebagai berikut:
Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”

Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu :
(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.
(2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
* a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak;
* b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
* c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pasal 8
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak.

Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang wakil/PIC/direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

* f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sebagai berikut :

* (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
* a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
* b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
* c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
* d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
* e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
* f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
* g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diringkas sebagai berikut :
* 1. Seorang PIC/wakil/direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer).
* 2. Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014.
* 3. Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.
* 4. Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
* 5. Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.
* 6. Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah.

Bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak baik penerbit maupun pengguna di kemudian hari untuk itu harus dilakukan mitigasi sejak dini.

Ladangtoto

Ini Sosok Pencipta Pajak yang Bikin Kantong Warga RI Menjerit

Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025
Foto: Infografis/ Pajak/ Edward Ricardo

Pajak mejadi momok bagi masyarakat, khususnya dari kalangan kelas menengah yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka akan menanggung beban atas sistem pajak negara, yang membuat penghasilan makin berkurang.

Di tengah kebijakann oajak yang diterapkan negara, ternyata ada dua sosok yang memperkenalkan sistem pajak di Indonesia. Berikut sosoknya:

Firaun, Pencipta Pajak di Dunia

Dari penelusuran CNBC Indonesia, sekitar 300 SM peradaban Mesir yang dipimpin oleh Firaun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat, yang kini dikenal sebagai sistem pajak. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lain.

Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun tak menerapkan mekanisme sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.

Ambil contoh ketika memungut pajak ladang. Firaun menetapkan pajak tinggi jika ladang tersebut sangat produktif atau memiliki hasil panen melimpah. Sementara yang non-produktif dikenakan pajak lebih rendah.

Keberadaan sistem pajak membuat semua warga Mesir harus kerja ekstra supaya pendapatannya tidak habis hanya akibat pajak. Meski begitu, pada sisi lain sistem pajak ini sukses menambah pendapatan negara. Akhirnya, warisan pemungutan atau potongan penghasilan diterapkan banyak negara modern.

Thomas Standford Raffles: Orang Pertama Perkenalkan Pajak di RI

Setelah ribuan tahun dicetuskan Firaun, sistem pajak baru hadir di Indonesia pada 1811. Saat itu, pajak diperkenalkan oleh Thomas Stanford Raffles yang datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris.

“Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris, dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya,” tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018).

Secara teori, Raffles menganggap Inggris memiliki hak atas semua tanah menggantikan kepemilikan raja-raja di Jawa. Dengan demikian, para petani yang memiliki tanah atau bekerja di tanah orang harus membayar pajak tanah.

Hanya saja, praktiknya bukan seperti upeti melainkan berupa uang dan berlaku secara individual.

“Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang,” tulis Ong Hok Ham.

Meski begitu, Raffles tak merasakan hasil dari idenya menerapkan sistem pajak di Pulau Jawa. Sebab dia sudah harus pergi dari Hindia Belanda pada 1816. Setelahnya, pajak diterapkan secara ketat oleh para penguasa baru.

Kemudian, barulah tahun 1870, pemerintah kolonial memperkenalkan pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.

Lalu, target pajak juga tak hanya menjerat pribumi jelata, tapi juga orang Eropa dan pribumi kaya raya. Namun, tetap saja, pribumi menyumbang pajak terbesar ke pendapatan pemerintah Hindia Belanda.

“Kira-kira dasawarsa pertama abad ke-20, penduduk pribumi yang sebagian besar terkena pajak tanah, menyumbang 60% penghasilan Hindia Belanda,” tulis Ong.

Akan tetapi, sistem pajak era kolonial hanya menguntungkan pemerintah. Sebab tak ada timbal balik dari negara, sehingga menimbulkan kesan kalau rakyat diperas pemerintah. Beranjak dari permasalahan ini, negara modern mengubah konsep pajak. Tak hanya untuk menambah pendapatan, tetapi sebagai sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.

Masalahnya, 200 tahun lebih diterapkan di Indonesia, tujuan penerapan pajak masih jauh dari harapan. Sistem keadilan pajak masih dipertanyaan dan uang pajak yang seharusnya dinikmati publik belum maksimal selayaknya di banyak negara yang membebaskan biaya pendidikan, rumah sakit serta transportasi umum dari uang pajak.

Bingung Nunggu Buka Puasa? Belanja di Transmart, Ada Diskon 50%+20%

Transmart kembali menghadirkan promo besar-besaran “Transmart Fullday Sale” hingga 50 persen dengan tambahan diskon 20 persen di seluruh gerai di Indonesia sejak toko buka hingga pukul 22.00, Minggu (7/7/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)
Foto: Transmart kembali menghadirkan promo besar-besaran “Transmart Fullday Sale” hingga 50 persen dengan tambahan diskon 20 persen di seluruh gerai di Indonesia sejak toko buka hingga pukul 22.00, Minggu (7/7/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)

Belanja di swalayan menjadi salah satu aktivitas yang bisa dilakukan saat menunggu waktu berbuka puasa. Dengan berbelanja, biasanya orang-orang lupa waktu.

Untuk itu, Transmart dapat dijadikan tujuan untuk berbelanja sembari menunggu berbuka puasa. Terlebih, Transmart kembali menggelar program Transmart Full Day Sale dengan diskon besar-besaran 50%+20% yang berlaku di seluruh gerai Transmart di Indonesia pada Minggu, 9 Maret 2025.

Promo ini bisa dinikmati pengguna kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank, mulai dari toko buka hingga tutup pukul 22.00. Adapun diskon tersebut berlaku untuk berbagai produk mulai kebutuhan sehari-hari, pakaian, buah-buahan, hingga barang-barang elektronik.

Diskon besar-besaran itu berlaku bagi pelanggan yang menggunakan kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank. Adapun diskon tersebut berlaku untuk berbagai produk mulai kebutuhan Lebaran mulai dari kebutuhan sehari-hari, pakaian, produk segar, hingga barang-barang elektronik.

Berikut Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale

1. Diskon tambahan 20% hanya untuk menggunakan Allo Prime, Allo PayLater, kartu kredit Bank Mega & Mega Syariah.

2. Diskon tambahan 20%, dengan minimal Transaksi 300k dan hanya berlaku di tanggal 9 Maret 2025 mulai buka toko – 22.00 (Waktu Setempat) di seluruh toko Transmart.

3. Khusus untuk elektronik maksimal pembelian 2 Pcs per kategori (TV, AC, Kulkas, Mesin Cuci, Audio (Tipe PAS Pro)) Small Appliance tanpa pembatasan.

4. Khusus untuk pembelian Ayam Maksimal 2 Ekor & Daging 2 kg.

5. Khusus untuk Sepeda Listrik Maksimal pembelian 2 unit.

6. Khusus untuk Kosmetik dan Fragrance berlaku diskon 10% regular & Tidak berlaku diskon di Body Shop & Sport Station.

7. Diskon tidak berlaku untuk Minyak Goreng, Susu Bayi & Anak, Mie Instant, Beras, Terigu, Telur, Rokok, Item Kebutuhan Rumah Tangga di Katalog & Instore Promo, Minuman Berakohol, Parcel/Hampers, Gadget & Laptop, Motor Listrik dan produk lainnya yang bertanda “Tidak Berlaku Diskon”.

8. Diskon tidak berlaku untuk kartu Mega Corporate, Mega Wholesale Card, Mega Groserindo, TVS & Trans Hello.

9. Tidak dapat refund dan tidak berlaku pembelian partai besar (Pedagang).

10. Cicilan bunga 0% dan cicilan bunga ringan tidak berlaku untuk Sepeda Listrik dan Motor Listrik.

Slot Qris

Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri ESDM

Bahlil Akan Mengikuti Uji Perbaikan Disertasi Doktoral
Foto: CNBC INDONESIA

Ketua Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menghargai keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Rektor UI Prof Heri Hermansyah, berdasarkan Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI yakni Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Dalam keputusan itu, UI memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Bahlil selaku mahasiswa untuk meningkatkan kualitas disertasi doktornya.

“Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi,” kata Hetifah saat ditemui awak media, Jumat (7/3/2025).

Menurut Hetifah, universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi.

“Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” kata Hetifah.

Menurutnya, Universitas Indonesia juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan akademik untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor, agar standar akademik tetap terjaga.

Tak hanya itu, Hetifah juga mendesak agar universitas bisa memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik. Mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian, sambung Hetifah, sangat penting dilakukan agar kualitas akademik tetap terjaga.

“Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” ucapnya.

Dia menambahkan, semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga.

Sebelumnya, Menteri Bahlil berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.

Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kaijian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakuan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Kadobet

Pengusaha Tekstil Ungkap Aksi Preman Ormas: Memalak Truk Pabrik-Demo

Efek berantai dari wabah virus corona di China sudah terasa dalam hal perdagangan khususnya rantai pasok bahan baku tekstil dan produk tekstil ke Indonesia. Produsen pakaian di dalam negeri yang selama ini bergantung dari kain dan pewarna dari China mulai kena dampaknya.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno yang juga pemilik pabrik pakaian dan tekstil, mengatakan baru-baru ini dampak virus corona sudah terasa terhadap pasokan barang. Saat ini proses produksi barang masih memakai stok yang lama, tapi untuk bahan baku bulan depan sudah mengkhawatirkan.  

Ada sebagian belum bisa berangkat dari China, produksi belum Stop. Karena bahan baku yang belum bisa berangkat untuk produksi bulan April.
Jenis barang Kain dan zat Pewarna,
Foto: Penjualan Busana (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Para pelaku usaha di Indonesia meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengganggu dunia usaha, tak terkecuali industri tekstil. Pasalnya, industri tekstil tanah air kini sudah dihadapi oleh ancaman derasnya barang impor dan menurunnya daya saing.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil menyebut beberapa tindakan ormas ini sudah sangat meresahkan dan berpotensi merugikan industri. Sebab, kerap kali mengganggu operasional perusahaan.

Farhan mengungkapkan, aksi ormas ini sering kali berbentuk demonstrasi di depan pabrik atau permintaan audiensi yang mengganggu kelancaran produksi.

“Kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat memang lumrah di Indonesia. Namun, terkadang tindakan ormas ini sedikit meresahkan dunia industri. Mereka melakukan demonstrasi di depan pabrik atau minta audiensi. Hal ini bisa mengganggu kegiatan produksi yang harus jalan 24 jam,” kata Farhan kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya itu, beberapa kelompok ormas di daerah tertentu bahkan melakukan pemalakan terhadap angkutan barang industri. “Di Jawa Barat saja, satu truk angkutan kadang dimintai uang keamanan. Atau mereka sengaja merusak jalan dan meminta uang,” tambahnya.

Preman Tarik Pungli dari Pencari Kerja

Selain gangguan terhadap operasional, isu lain yang sering muncul adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, Farhan membantah adanya praktik semacam itu di industri tekstil.

“Terkait rekrutmen, setahu kami industri tekstil tidak ada pungli. Karena memang dari pabriknya butuh tenaga kerja terampil. Justru pabrik akan rugi kalau tidak dapat tenaga kerja terampil hasil pungli,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang ke dalam sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.

“Kalau ada ormas yang minta uang dengan jaminan pasti masuk kerja, itu sebuah kebohongan. Masyarakat harus paham bahwa proses seleksi masuk kerja itu melalui seleksi yang ketat,” tegas dia.

Para pengusaha tekstil mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan ormas-ormas yang kerap merugikan dunia usaha. Keberadaan mereka yang semakin mengganggu jalannya bisnis dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi industri yang sudah berada di bawah tekanan akibat banjirnya barang impor.

Slot Qris

Viral Minyakita Tak Sesuai Label, Mendag Sudah Turun Tangan-Ungkap Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sarinah Jakarta, Rabu (5/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sarinah Jakarta, Rabu (5/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.

“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan Minyakita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.

“Ya betul, yang pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” ujarnya.

Saat ditanya soal perkembangan kasusnya, Budi mengatakan proses hukum masih berjalan. “Nanti kita update ya. Masih diproses,” imbuh dia.

Budi pun membantah kasus Minyakita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran. Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

“Yang Minyakita (tidak sesuai) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter,” jelasnya.

Kemendag Sudah Bongkar Kasus Ini Sejak Januari

Ternyata, kasus ini bukan baru terungkap lewat video viral. Kemendag sebelumnya sudah lebih dulu membongkar praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya, Kemendag mengunggah video pengungkapan kasus ini pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Dalam ekspose tersebut, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

  1. PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
  2. Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
  3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
  4. Diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
  5. Menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus Minyakita dalam kemasan pouch 12 liter yang diproduksi oleh PT NNI.

“Ini Minyakita yang diduga isinya tidak mencapai 1 liter, kemudian harganya yang seharusnya dijual Rp14.500 per liter, tapi dijual Rp15.500 per liter. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal, menjadi Rp17.000 per liter. Padahal seharusnya sampai konsumen itu cuma Rp15.700 per liter,” kata Budi dalam video yang diunggah Kemendag.

Ia juga menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Ini barangnya sudah kita sita semua. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

GIMNI: Perusahaan Itu Bukan Anggota Kami

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, PT NNI bukan bagian dari anggota GIMNI.

“Dari 43 anggota GIMNI sebagai produsen minyak goreng, hanya 37 yang mempunyai packing line, 6 tidak punya. Tak satupun bernama PT Navyta Nabati Indonesia,” kata Sahat kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menilai tindakan PT NNI merupakan bentuk penipuan, karena mengurangi volume tanpa mengubah label kemasan.

“Itu namanya mengurangi volume. Adalah salah bila ditulis di label 1 liter tapi diisi 750 ml. Ini nipu namanya,” tegas Sahat.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. “Itu pidana kasusnya,” pungkasnya.

Slot88

Mendag-Bos Bapanas Bicara Efek Banjir Jabodetabek ke Stok Daging Ayam

Harga daging ayam di Pasar Anyar Bogor, Jawa Barat hari ini, Senin (6/11/2023) terpantau mengalami penurunan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Harga daging ayam di Pasar Anyar Bogor, Jawa Barat hari ini, Senin (6/11/2023) terpantau mengalami penurunan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, pemerintah memastikan distribusi daging ayam tetap aman.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, banjir tidak mengganggu distribusi ayam ke pasar.

“(Distribusi) nggak ada masalah,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Selasa (4/3/2025).

Senada dengan Mendag, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga memastikan stok ayam di pasar tetap tersedia dan harga tidak akan melonjak akibat banjir.

“Engga, stoknya sudah ada. Jadi, kalau khusus ayam, banyak ayam stoknya sudah frozen condition,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, stok ayam dalam kondisi beku telah disiapkan di penyimpanan dan tinggal disalurkan ke pasar.

“Jadi, kalau frozen condition itu artinya sudah ada di storage, ya. Tinggal disalurkan saja. Datang aja sekarang ke pasar tradisional, pasar modern, semuanya ada ayam,” lanjutnya.

Pemerintah memastikan akan terus memantau kondisi distribusi pangan, terutama di wilayah terdampak banjir. Dengan pasokan yang mencukupi, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap ketersediaan dan harga daging ayam di pasaran.

Slot88

Infinix Note 50 Series Resmi Rilis di RI, Cek Harga dan Spesifikasinya

Infinix Note 50 Series Resmi Rilis di RI. (CNBC Indonesia/Intan)
Foto: Infinix Note 50 Series Resmi Rilis di RI. (CNBC Indonesia/Intan)

Infinix Note 50 Series akhirnya resmi rilis di Indonesia. Seri terbaru dari Infinix ini hadir dalam dua varian, yaitu Infinix Note 50 dan Infinix Note 50 Pro.

Seri ponsel kelas menengah ini mengusung peningkatan, terutama dalam fitur kecerdasan buatan (AI).

Salah satu fitur AI yang tersemat adalah fitur bernama Infinix AI yang membuat pengalaman gaming dan multi-tasking lebih responsif. Seri ini juga sudah terintegrasi dengan DeepSeek R1 yang membuat pemrosesan data lebih intuitif.

“DeepSeek R1 ini tentunya memungkinkan pengguna untuk menghasilkan fitur AI melalui perintah suara, text, dan juga didukung dengan Deep Thinking Mode untuk analisis yang lebih mendalam,” ujar Sergio Ticoalu, Head of Marketing Infinix Indonesia, dalam acara peluncuran Infinix Note 50 Series di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Tak banyak yang berbeda antara Infinix Note 50 dan Note 50 Pro. Keduanya sama-sama mengsung layar AMOLED beresolusi Full HD+ dengan bentangan 6,78 inci, serta sudah mendukung refresh rate 144Hz.

Bicara soal spesifikasi, Infinix Note 50 Pro dibekali dengan chipset Mediatek Helio G9100, CPU Octa-Core Processor, yang berjalan di atas Android 15 dengan XOS 15.

Sementara untuk dayanya, ditopang baterai jumbo 5.200 mAh. Masing-masing mendukung fast charging 45W untuk model reguler dan 90W untuk versi Pro.

Di sektor kamera, seri ini punya kamera utama 50 MP dengan OIS, kamera makro 2 MP, kamera depth 2 MP, serta kamera selfie 32 MP. Khusus untuk model Pro, ditambahkan kamera ultrawide bersensor 8 MP.

Series ini hadir dalam pilihan warna Titanium Grey, Enchanted Purple, dan Shadow Black.

Infinix Note 50 8GB/256GB tersedia dengan harga Rp2.899.000. Sementara Note 50 Pro 8GB/256GB dijual Rp3.199.000.

Infinix kasih harga spesial flash sale dengan harga masing-masing Rp2.699.000 untuk model reguler dan Rp2.999.000 untuk versi Pro. Infinix Note 50 dijual perdana per hari ini pukul 19.00 WIB eksklusif di Shopee.

Slot88