
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan landasan regulasinya berupa Keputusan Menteri PANRB untuk membuka formasi CASN itu.
“Iya sedang kita siapkan Kepmen penetapan formasinya,” kata Aba kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Aba menargetkan, pembukaan seleksi PPPK bisa beriringan dengan proses seleksi CPNS yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu. Namun, ia menekankan, Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penetapan formasi yang dibuka untuk PPPK.
“Semoga bisa beriringan kami akan sosialisasi dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 20 Agustus 2024 mendatang dikhususkan hanya untuk penerimaan formasi CPNS.
“Jadi yang sekarang, yang Agustus ini, fokus ke CPNS, kita beresin ke CPNS,” kata Anas saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Total formasi yang dibutuhkan untuk CPNS itu sebanyak 600 ribu orang, dan 5%nya dikhususkan untuk rekrutmen CPNS yang akan ditugaskan di Ibu Kota Nusantara atau IKN khusus dari para pelamar dari kawasan Kalimantan.
Namun, dia memperkirakan untuk formasi yang direkrut secara keseluruhan hanya akan mencapai 400 ribu orang. Ini disebabkan formasi yang diajukan kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) masih ada yang terkait dengan kebutuhan tugas administratif.
“Kami tidak bisa penuhi, kami coret, contoh formasi teknis administratif ini akan terdisrupsi oleh teknologi, maka itu tidak boleh dibuka formasinya, kecuali formasi-formasi tertentu,” tutur Anas.
Adapun untuk formasi CASN lainnya, seperti PPPK ia tegaskan masih akan difokuskan untuk para honorer yang jumlahnya terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1,6 juta orang. Para honorer itu menurutnya akan langsung diserap sebagai CASN dengan skema penentuan apakah masuk ke dalam formasi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
“Sehingga mereka yang sudah terdaftar di PPPK otomatis yang terdaftar sebagai honorer cukup lama selama ini yang masuk di database BKN pasti mereka akan diangkat jadi PPPK. Berarti kalau penuh waktu atau paruh waktu tergantung kemampuan keuangan pemda dan K/L,” tegasnya.