Waka Komisi VII DPR minta pemerintah perbaiki tata kelola royalti

Waka Komisi VII DPR minta pemerintah perbaiki tata kelola royalti

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Chusnunia menjelaskan perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.

Sementara itu, Chusnunia saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis, memahami bahwa terdapat aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mengharuskan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Kami menghargai hak cipta, tetapi harus dipertimbangkan juga keberlanjutan para pelaku UMKM agar dapat bertahan. Jangan sampai penerapan kebijakan royalti justru membebani para pelaku usaha,” kata pimpinan komisi yang membidangi ekonomi kreatif dan UMKM tersebut.

Selain itu, dia mengatakan perbaikan tata kelola royalti dinilai perlu sebab turut berdampak kepada musisi di Indonesia, sehingga menimbulkan perdebatan di media sosial.

“Oleh karena itu, harus ada pembenahan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) demi menciptakan sistem royalti yang adil dan akuntabel,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan.

Hasan juga mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*