Bursa Efek Indonesia (BEI) berusaha mempercepat proses voluntary delisting bagi delapan emiten yang telah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya terus aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan buyback saham yang bersangkutan.
“Kita mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback. Karena ujungnya kita sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil,” jelas Nyoman saat ditemui wartawan, Selasa, (8/10/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.
Adapun kedelapn perusahaan tersebut antara lain, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS)
Dari delapan saham tersebut, beberapa saham memang santer terdengar dalam kasus kepailitan. Sebagaimana diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRXP) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.
Sementara Saham emiten produsen kapas yakni PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.
Di sisi lain, Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.
Meski demikian, kedelapan emiten tersebut akan kembali wajib menyampaikan laporan keterbukaan bila OJK telah mencabut penetapan tersebut di kemudian hari.