Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membuka 1,2 juta kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tahun 2025.
Kepala BPJH Haikal Hassan Baras mengatakan, pemerintah tahun lalu telah mengeluarkan satu juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Pihaknya pun akan menambah kuota tersebut untuk tahun 2025.
“Untuk tahun depan, 1,2 juta untuk 2025 akan dibuka 1 Januari 2025. Biasanya sebulan habis,” ungkap Haikal yang kerap disebut Babeh Haikal pada acara Coffee Morning di Gedung BPJH, Jakarta, Jumat, (22/11/2024).
Babeh Haikal mengatakan, minat masyarakat atas program sertifikasi gratis tersebut sangat besar. Hingga saat ini pendaftar sudah mencapai 1,4 juta dan kuotanyantelah terpenuhi sejak bulan Juli 2024.
“Bulan ke 8 udah habis. Kemarin yang daftar sampai 1.400.000. Akhirnya ada bayaran Rp230.000, ini untuk tenaga yang melakukan audit halal atau tidaknya. Mungkin ada beberapa untuk administrasi di dalam yang jumlahnya Rp25 ribu per sertifikat,” tuturnya.
Subsidi ini diharapkan bisa mendukung pemenuhan sertifikasi halal bagi para pelaku UMK di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki membeberkan alasan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerapan aturan wajib sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2026. Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Menurut Teten, hal ini disebabkan aspek pembiayaan hingga waktu yang mepet untuk memberikan sertifikat kepada seluruh UMKM.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, jika penerapan aturan itu dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, maka tidak semua pelaku UMKM bisa segera mendapatkan sertifikat halal.
Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap hari supaya bisa memenuhi kebutuhan. Sedangkan saat ini lembaga di bawah naungan Kementerian Agama itu rata-rata hanya menerbitkan 2.678 sertifikat.