
Pemerintah resmi membuka masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 20 Agustus hingga 6 September. Dalam seleksi tahun ini, terdapat ketentuan baru mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftar akan diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD tahun 2023. Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD tahun 2023 tanpa tes ulang.
“Jadi kalau mereka ikut SKD 2023 maka sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD 2024,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dikutip Rabu, (21/8/2024).
Suharmen mengatakan peserta harus benar-benar memilih skema mana yang ingin dipakai. Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai. Nilai peserta tidak akan berubah, kendati mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.
Sebaliknya, apabila peserta memilih mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes tahun lalu akan gugur.
“Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD,” ujar Suharmen.
Bagi peserta CASN yang ingin ikut tes SKD menggunakan nilai dalam sertifikat tes sebelumnya, maka dapat mengunduh pada laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Berikut cara download sertifikat SKD CPNS 2023:
-Akses laman sertificat.bkn.go.id
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Masukkan Nomor Peserta
-Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil
-Klik Unduh.
-Sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan.