Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat besarnya target penerimaan pajak di pemerintahan daerah yang tidak digali sesuai dengan kapasitasnya. Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya bisa meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) hilang begitu saja.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tidak tergalinya potensi pajak di berbagai pemda itu disebabkan target PAD sendiri selalu ditetapkan lebih rendah dari potensinya.
Ini dikarenakan kebiasaan pemda yang menetapkan target penerimaan, seperti target pajak daerah belum berdasarkan basis data potensi yang akurat dan masih didasarkan pada capaian tahun sebelumnya.
“Kita menemukan beberapa potret permasalahan anjloknya kinerja PAD, kita melihat mulai dari kebijakan, pedoman-pedoman penetapan, pengembangan potensi pajak, itu masih belum memadai, termasuk pengelolaannya,” kata Ateh dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Ateh mengaku sudah melakukan perhitungan secara sampel untuk beberapa daerah untuk menghitung tidak tergalinya potensi penerimaan pajak daerah tersebut pada 2024. Hasil perhitungannya ialah persentase target pajak daerah yang belum tergali mencapai 16,88% dibandingkan masing-masing target PAD di berbagai wilayah.
Ini terdiri dari potensi PAD objek evaluasi yang belum tergali senilai Rp 23,09 triliun, target pajak daerah objek evaluasi yang senilai Rp 19,76 triliun, potensi pajak daerah hasil evaluasi Rp 3,33 triliun.
“Hasil perhitungan kami secara sample ya beberapa daerah sebenarnya kita melihat masih ada ruang penetapan target yang lebih tinggi, masih ada ruang potensi PAD yang masih bisa kita gali. Ini rata-rata di tahun 2024 kita menghitung masih ada potensi 16,88%, itu hanya pada beberapa PAD saja, tidak semua PAD,” ucap Ateh.