Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta. Usulan ini dipaparkan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI dan BP Haji, Senin (30/12/2024).
Nasaruddin menjelaskan dari total BPIH ini, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.
“Untuk tahun 1446 H dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99, dengan komposisi Bpih sebesar Rp 65.372779,49 atau 70% dan nilai manfaat Rp 28.016.905,5 atau 30% (dari BPIH),” kata Nasaruddin, dalam paparannya, Senin (30/12/2024).
Penetapan formulasi ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dana haji, serta mempertimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa yang akan datang. Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, maka Bipih meningkat dari Rp 56,05 juta menjadi Rp 65,3 juta. Dari tangkapan layar di rapat, komponen Bipih pada 2025 mencakup sebagai berikut:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
- Living cost: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94