Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan insentif pajak PPh 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Pembebasan pajak penghasilan itu rencananya akan di mulai 1 Januari 2025.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan merespons hal ini. Ia mengatakan situasi saat ini, khususnya industri padat karya, sangat kompleks, sehingga keputusan intensif tersebut penting untuk dilakukan.
“Ini agak kompleks, khususnya di industri padat karya yang rentan terjadi pengangguran,” kata Adie di sela-sela acara Outlook Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Tahun 2025 oleh Kemenperin di Yogyakarta, dikutip Kamis (19/12/2024).
Arie mengatakan saat ini daya beli sedang menurun, sementara barang yang tidak terserap pasar akan mengakibatkan deflasi. Maka, menurutnya, kebijakan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat tepat dilakukan.
“Kalau (UMP) naik, berarti akan menghantam industrinya dengan naiknya biaya produksi, output pasti naik. Sementara rata-rata industri itu kontraknya sudah tetap sekian tahun, sehingga nilainya tidak bisa ditambahkan,” katanya.
Ia juga menyebut keputusan pemerintah penting dilakukan agar semuanya seimbang. “Oleh sebab itu, itu juga jadi relaksasi bagi industri, biar tidak kolaps. Kalau tidak, industri akan lari ke Vietnam. Jadi apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menyeimbangkan semua itu,” ucap Arie.
Insentif PPh pasal 21 DTP hanya akan berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.
Sebagaimana diketahui, kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya telah pemerintah alokasikan senilai Rp 680 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50% bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dukungan kepada pekerja yang mendapatkan PHK, yakni pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pemerintah yang memberikan insentif PPh21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Hal itu disampaikan oleh dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” terang Sri Mulyani.