Daftar Barang Ilegal Rp20 M Digilas Habis: Ada Miras, Ban Sampai HP

Foto: Mendag Zulkifli Hasan pimpin pemusnahan barang tak sesuai ketentuan di Jakarta, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000, dalam penindakan yang ketiga kali. Barang-barang itu diantaranya ada minuman keras atau minuman alkohol, handphone ilegal, juga ban tak sesuai ketentuan.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), barang-barang impor tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan upaya ini terus digencarkan pihaknya karena dampaknya sangat serius pada pendapatan negara.

“Karena ini berdampak sangat serius terhadap pendapatan negara, pajak. Yang kedua tentu mengganggu industri dalam negeri,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (19/8/2024).

Zulhas merincikan barang-barang tersebut terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI.

Selanjutnya produk panic presto elektrik dan mesin cuci mobil yang nilainya mencapai Rp15 miliar sendiri. Kemudian kotak-kotak, kabel ketel listrik, ban, barang tekstil, plastic hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Berikut daftar lengkapnya dengan perkiraan nilai barangnya:

1. Mesin Gerinda sebanyak 1.050 unit – Rp950.000.000

2. Mesin Bor sebanyak 1.275 unit – Rp1.350.000.000

3. Handphone & Tablet sebanyak 900 unit – Rp3.500.000.000

4. Panci Presto Elektrik sebanyak 150 unit – Rp500.000.000

5. Mesin cuci mobil sebanyak 1.750 unit – Rp6.250.000.000

6. Kotak kontak dan saklar sebanyak 16.000 unit – Rp375.000.000

7. Komoditi wajib SNI (ketel listrik dan selang impor) sebanyak 350 unit – Rp25.000.000

8. Ban sebanyak 80 buah – Rp45.000.000

9. Produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya) sebanyak 2.400 potong – Rp45.000.000

10. Produk tertentu (elektronika) sebanyak 1.400 unit – Rp275.000.000

11. Plastik hilir sebanyak 2.125 karton (10.000 buah) – Rp5.750.000.000

12. Produk kehutanan sebanyak 75 rol (4.600 kg) – Rp1.025.000.000

13. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C sebanyak 1.300 botol – Rp135.000.000.

Foto: Mendag Zulkifli Hasan pimpin pemusnahan barang tak sesuai ketentuan di Jakarta, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Mendag Zulkifli Hasan pimpin pemusnahan barang tak sesuai ketentuan di Jakarta, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

slot online gampang maxwin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*