Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses informasi keuangan atau mengintip rekening pribadi untuk kepentingan perpajakan. Nominal rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Pemilik rekening bank dalam ketentuan itu dilarang bersekongkol untuk menutup akses informasi tersebut.
Merespons hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani buka suara ihwal kewenangan tambahan DJP itu. Menurutnya, hal itu lazim saja dilakukan oleh pemerintah. Ia pun tak merasa keberatan jika rekeningnya diakses pihak DJP.
“Nggak masalah ya, itu sih oke saja. Kan namanya negara ya, itu silahkan aja kalau mau akses, kita (pengusaha hotel dan restoran) nggak ada masalah,” kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kendati demikian, Hariyadi mengaku terganggu dan bermasalah jika pihak DJP tidak berlaku adil dan/atau sengaja mencari-cari kesalahan dari pengusaha. Biasanya, lanjut dia, pengusaha akan merasa khawatir atau terganggu lantaran pemerintah yang memang sering mencari-cari kesalahan dan berlaku tidak adil.
“Kita nggak ada masalah, kecuali kalau dicari-cari masalah. Nah itu ngajakin berantem namanya. Selama dia fair sih oke saja. Saya rasa pengusaha nggak ada merasa terganggu, yang penting pokoknya (pemerintah) nggak cari-cari masalah. Kan biasanya suka takut nanti gimana apalah, karena (itu khawatir) dicari-cari kesalahan. Sepanjang itu memang untuk kebaikan ya nggak apa-apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada pemerintah untuk memberikan bimbingan terlebih dulu ketimbang langsung menyalahkan atau memberikan hukuman bagi pengusaha, jika memang di kemudian hari ditemui ada kesalahan.
“Kalau ada sesuatu kesalahan, misalnya di administrasi, ya dibimbing saja gitu kan. Namanya kita di perusahaan kan anak-anak yang ngurusin pajak mungkin kurang teliti apa gitu. Nah, jadi lebih kepada fungsi pembinaan itu lebih bagus banget. Karena saya yakin semangatnya teman-teman di hotel ataupun di restoran pasti juga mereka mau patut mau dengan regulasi pajak gitu. Yakin lah Insyaallah nggak ada yang punya niat jelek,” tukas Hariyadi.
Sebagai informasi, dalam pasal 7 PMK No 19/2018 juga menetapkan, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$250.000.
“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.