PT Thorcon Power Indonesia terus mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Bahkan Thorcon menyiapkan investasi sebesar Rp 17 triliun dan ditargetkan beroperasi pada 2030 hingga 2031 mendatang.
Diketahui Thorcon mengembangkan energi terbarukan di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Yang mana sumber energinya berasal dari PLTN.
Direktur Operasi Thorcon Power Indonesia Bob S. Efendi menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih mengingat adanya kecemasan masyarakat terhadap pengembangan nuklir. Namun, dia menegaskan, Thorcon menggunakan teknologi yang aman untuk pengembangan PLTN tersebut sehingga risiko bisa diminimalisasi, bahkan dicegah.
“Di Desember ini, mungkin awal Desember, kita akan melakukan pendaftaran tapak pertama untuk PLTN. Ini akan historis karena belum pernah ada,” ungkap Bob kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Adapun Pulau Kelasa merupakan pulau yang terletak di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pulau ini memiliki luas wilayah sebesar 220,83 ha.
Dilansir dari Direktori Pariwisata, Pulau Kelasa adalah pulau yang masih perawan dan nyaris jarang menjamahnya. Pulau Kelasa ini dipenuhi dengan pepohonan yang cukup rapat dan bebatuan granit di pinggiran pulaunya.
Selain itu, Pulau Kelasa dihiasi oleh terumbu karang yang masih sangat alami hidup di bawah perairan Pulau Kelasa
Belum lama ini, Thorcon telah mengirimkan permohonan konsultasi pembangunan PLTN kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai upaya mendorong penggunaan tenaga nuklir untuk energi rendah karbon.
Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menilai penggunaan nuklir penting dalam mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan dan mencapai target net zero emission di 2060. Sebab nuklir memiliki karakteristik murah serta efisien dan konsisten dalam menghasilkan energi jika dibandingkan dengan energi terbarukan lainnya.
“Untuk mencapai itu (target NZE di 2060), pembangkit energi nuklir harus menjadi salah satu bauran untuk mendukung kebutuhan energi di masa depan. Karena nuklir bersih, jadi tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali,” terang Sugeng.
Sebagai informasi, ketentuan izin usaha pembangunan PLTN di Indonesia telah diatur pemerintah. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.