Jumlah pekerja formal untuk pertama kalinya meningkat, berdasarkan catatan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS)untuk periode Agustus 2024. Namun, jumlahnya masih lebih sedikit ketimbang jumlah pekerja informal.
“Pekerja formal per Agustus meningkat,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Untuk total jumlah orang yang bekerja di Indonesia per Agustus 2024 sendiri menjadi sebanyak 144,64 juta orang, atau bertambah 4,79 juta orang dibanding catatan pada Agustus 2023.
Dari total itu, orang yang tercatat bekerja di sektor formal sebesar 42,05% atau lebih tinggi dari porsi pada Agustus 2023 sebesar 40,89%. Sedangkan pekerja informal besarannya 57,95% menyusut dari periode yang sama tahun lalu 59,11%.
“Proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus 2023-Agustus 2024,” ucap Amalia.
Amlia menjelaskan, tumbuhnya pekerja formal ini terutama disebabkan oleh meningkatkan pekerja dengan status buruh atau karyawan atau pegawai pada Agustus 2024 dibanding Agustus 2023. Jumlahnya mencapai 3,44 juta orang penambahannya.
Ia menekankan, pekerja formal itu sendiri merupakan kelas pekerja yang berusaha dibantu buruh tetap dan buruh atau karyawan ataupun pegawai itu sendiri. Sedangkan pekerja informal didefinisikan sebagai orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.