Setoran Negara Seret, Luhut Cs Turun Tangan Bantu Ditjen Pajak

Konferensi pers perdana Dewan Ekonomi Nasional yang akan dipimpin langsung oleh Ketua DEN didampingi oleh para anggota DEN di Lobby GF Kantor DEN (Ex Kemenko Marves), Gedung BPPT I, Jalan MH Thamrin, Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merancang sistem canggih hasil pengembangan government technology atau GovTech untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, karena pendapatan negara seret.

Sebagaimana diketahui, pendapatan negara dari sisi pajak bahkan tak mencapai target pada 2024 alias shortfall. Penerimaan pajak sepanjang tahun itu hanya senilai Rp 1.932,4 triliun, kurang Rp 56,5 triliun dari target 2024 senilai Rp 1.988,9 triliun.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri yang juga mantan menteri keuangan periode 2013-2014 mengatakan, permasalahan loyonya penerimaan pajak saat ini karena tingkat kepatuhan wajib pajak sangat rendah.

“Tingkat kepatuhan rendah itu tejadi karena buat DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) punya kesulitan akses data yang di luar data mereka punya,” kata Chatib Basri saat konferensi pers perdana DEN di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Oleh sebab itu, ia mengatakan, DEN akan membantu Ditjen Pajak untuk menyelesaikan tingkat kepatuhan tersebut dengan menghadirkan sistem canggih yang terkoneksi dengan sistem digital pemerintah lainnya, seperti Coretax, sistem informasi PNBP, sistem keimigrasian, bongkar muat, data transaksi digital, perjalanan, hingga perizinan berusaha.

“Jadi kalau digitalisasi ini bisa dilakukan dengan GovTech itu akan bisa diperluas, misal transaksi e-commerce selama ini belum tercantum tapi nanti kalau terintegrasi semua transaksi anda, DJP akan tahu sehingga dengan sendirinya tax base meluas,” tutur Chatib Basri.

Masalah tingkat kepatuhan ini berdasarkan catatan DEN merupakan masalah lama yang mengakar. Sebab, dari jutaan penggunaan kendaraan pribadi saja, baik motor dan mobil, hanya 50% yang membayar pajak.

“Jadi isunya compliance. Kalau upaya menaikkan tarif mungkin akan berdampak tapi tidak signfikan, jadi yang perlu di-address isu kepatuhan. Kalau kita mau perbaiki kepatuhan apa yang perlu dilakukan? Digitalisasi jadi penting,” kata Chatib.

Sistem canggih ini akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 mendatang. Dengan sistem itu bila ada wajib pajak yang tak melaporkan secara benar harta dan pembayaran pajaknya, maka tidak akan bisa menikmati pelayanan publik, seperti pembuatan paspor, berizinan berusaha, hingga kegiatan ekspor impor.

“Kalau anda lapor pajak di Coretax tidak benar sementara pembelian mobil tidak dilaporkan, maka dengan data digital bisa di-crosscheck sehingga mudahkan DJP memonitor apakah datanya betul atau tidak,” tuturnya.

“Di sini compliance bisa didapatkan, kalau dia tidak penuhi syarat itu nanti di GovTech ada automatic blocking sehingga dia mau tidak mau patuh, jadi digitalisasi ini akan menjadi solusi,” tegas Chatib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*